Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rahmat Damiri. Dengan keputusan ini, hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi keputusan MA, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Prim Haryadi, bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Adam Damiri. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana." Putusan ini diketok pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kronologi Kasus
Adam Damiri sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Ia kemudian mengajukan banding, dan hukuman tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak puas dengan putusan banding, Adam mengajukan kasasi ke MA, namun justru hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Adam Damiri dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp22,7 triliun akibat pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Dengan ditolaknya PK ini, maka tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh Adam Damiri untuk membatalkan vonisnya. Ia harus menjalani sisa masa hukuman 16 tahun penjara.



