Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka tersebut adalah Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Penetapan ini menambah daftar tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Kini, total tersangka menjadi empat orang.
Modus Pungli dan Total Uang yang Dikumpulkan
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli dari ratusan pemohon izin. Perintah ini dilakukan atas arahan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono.
“Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00,” ujar Gede di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (29/7).
Selain memerintahkan pungli bersama bawahan, Ertika juga secara mandiri memungut uang dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasan. Jumlah yang dipungut sendiri mencapai Rp145.000.000,00.
Catatan Penerimaan dan Pelaporan
Ertika juga memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh catatan tersebut disetujui oleh Ertika, kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM. Praktik ini berlangsung secara sistematis dan menyasar berbagai sektor perizinan di Jawa Timur.
“Semua pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” katanya.
Barang Bukti Disita
Dari tangan Ertika, Kejati Jatim menyita barang bukti senilai total Rp1.953.775.900,00. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam nomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, serta perhiasan dan logam mulia berupa satu kalung emas seberat 19,65 gram dan dua buah logam mulia masing-masing 25 gram.
Menurut Gede, perhiasan emas tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli. “Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, total uang pungli dalam kasus ini mencapai Rp8.440.383.000,00.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 12 huruf B UU tersebut; atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati Jatim terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli serupa di instansi pemerintah.



