Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Langkah ini memicu perdebatan publik terkait independensi proses hukum, mengingat tersangka merupakan orang dalam institusi Kejagung sendiri.
Yusril: Pelimpahan Perkara Percepat Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung secara normatif dapat mempercepat penegakan hukum. “Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Yusril menjelaskan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. “Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.”
Tantangan Independensi: ‘Jeruk Makan Jeruk’
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa tantangan utama bukan lagi kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas. “Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujarnya. Ia mengingatkan potensi konflik kepentingan karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. “Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’,” kata Yusril.
Yusril menyatakan keyakinannya bahwa Kejagung akan menjaga integritas institusinya. “Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.” Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Pemerintah Buka Ruang Pengawasan Publik
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. “Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” kata dia.
Penjelasan Kejagung: Kolaborasi Administratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa yang diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan administrasi penanganan perkara. Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara penyidik kepolisian dan Kejagung, terutama karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota internal Kejaksaan. “Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” ucap Anang.
Menurutnya, proses ini ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka. Dengan begitu, seluruh proses penanganan perkara ditangani langsung oleh Kejagung. Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima seluruh barang bukti karena penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, barang bukti akan diteliti lebih lanjut. “Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu,” ucapnya.
Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki
Menangani perkara yang menyeret orang dalam bukan pengalaman baru bagi Kejagung. Sebelumnya, Kejagung memproses mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, atau yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki. Kasus ini bermula dari viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking di media sosial. MAKI melaporkan dugaan pertemuan tersebut ke kejaksaan.
Kejagung akhirnya menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Ia juga terbukti melakukan TPPU dengan total 375.229 USD atau senilai Rp5,25 miliar. Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking dengan menjanjikan uang 10 juta USD untuk pejabat Kejagung dan MA demi pengurusan fatwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 tahun penjara.
Vonis Banding yang Disunat
Pinangki mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI mengubah vonis menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim banding menyatakan Pinangki terbukti bersalah, namun mempertimbangkan beberapa alasan: ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, telah dipecat sebagai jaksa, merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun, sebagai wanita harus mendapat perlakuan adil, perbuatannya tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain, dan tuntutan jaksa dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan.
Kasus Pinangki menjadi preseden bagaimana Kejagung menangani oknum internal. Kini, dengan pelimpahan perkara Febrie, publik menanti apakah Kejagung akan konsisten menegakkan hukum secara transparan dan independen.



