Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi jabatan di tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru dibentuk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mempersiapkan infrastruktur sementara sebagai sarana perkantoran agar tugas dapat segera berjalan.
Penunjukan Pejabat dan Persiapan Infrastruktur
"Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7/2026). Terkait pembangunan gedung permanen dan waktu operasional penuh, Anang menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Tujuh Kejari Baru sebagai Tindak Lanjut Kebutuhan Daerah
Pembentukan tujuh Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri. "Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," ucap Anang. Ia berharap pembentukan ini menghadirkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencari keadilan, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perpres No. 40/2026: Dasar Hukum Pembentukan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru. Dalam salinan dokumen dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran (Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Kabupaten Serang, Banten), Kejari Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya), serta Kejari Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat, Lampung).
Pasal 1 ayat 2 mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejari: Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui. Perpres ini juga menyebutkan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan Operasional dan Penetapan Lebih Lanjut
Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
Dengan persiapan yang matang, Kejagung optimistis tujuh Kejari baru dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah.



