Kejagung Serahkan 70 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejagung Serahkan 70 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terpenuhi dan sesuai aturan. Dalam sidang praperadilan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 30 Juli 2026, jaksa menyerahkan bukti tertulis sebanyak 70 dokumen.

Bukti Tertulis dan Keterangan Ahli

Jaksa penuntut menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (Kejagung) terdiri dari T-1 hingga T-70 dan dianggap telah dibacakan. Selain itu, keterangan ahli dari pemohon, yaitu Prof. Dr. Suparji dan Dr. Ahmad Redi, juga dianggap telah dibacakan. "Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," ujar jaksa dalam persidangan.

Kejagung: Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Jaksa menerangkan fakta hukum dan analisis dari pembuktian tersebut. Salah satu poin utama adalah bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dimohonkan oleh Lodewyk bukan merupakan objek praperadilan. "Fakta hukum dan analisis Termohon. Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ungkap jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk dinilai tidak jelas dan prematur. Petitum mengenai penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, dianggap tidak menjelaskan objek hukum yang diminta. Menurut jaksa, permohonan tersebut meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan pokok perkara, sehingga dinilai prematur. "Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," tutur jaksa.

Lodewyk Pusung dan Kasus Korupsi MBG

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejagung. Ia tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka total, termasuk Lodewyk. Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi MBG:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)

Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara. Sidang praperadilan Lodewyk Pusung akan berlanjut dengan putusan hakim pada sidang berikutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga