Parlemen Myanmar resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-penipuan daring pada Selasa (28 Juli 2026) dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen. Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe mengumumkan pengesahan tersebut setelah sejumlah amandemen disetujui melalui pemungutan suara.
Ancaman Hukuman Mati bagi Perekrut
Aturan baru ini memberikan sanksi berat bagi individu yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator penipuan daring. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi kasus tertentu. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik penipuan daring yang marak di Myanmar.
Pernyataan Resmi Parlemen
“Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amandemen disetujui melalui pemungutan suara,” kata U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV, seperti dikutip Antara pada Rabu (29 Juli 2026).
RUU ini menjadi landasan hukum yang tegas bagi pemerintah Myanmar untuk menindak jaringan penipuan daring yang seringkali melibatkan pekerja paksa dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya ancaman hukuman mati, diharapkan efek jera dapat ditingkatkan.



