Bupati Pemalang Diduga Jadi Pelaku dan Korban Pemerasan KPK
Bupati Pemalang Terjerat Dua Klaster Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam dua klaster tindak pidana korupsi pemerasan. Anom tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan KPK. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua Klaster Perkara Pemerasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada Rabu malam, 29 Juli 2026, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli lalu. Dari hasil ekspose, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan dua klaster. "Klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7). "Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," sambungnya.

Empat Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Anom Widiyantoro; orang kepercayaannya, Mohamad Haris; anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (swasta). Anom dan Dias ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditahan di Rutan cabang C1.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

OTT di Tiga Lokasi

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk Anom dan empat pihak lain di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu yang diperiksa adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.

Barang Bukti Rp2 Miliar

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah tempat yang akan digeledah, termasuk ruang kerja bupati.

Komitmen KPK untuk Objektif

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan oknum KPK. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," ucap Budi. "Peristiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu," lanjutnya.

Konferensi Pers Lanjutan

KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis (30/7) siang untuk menjelaskan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara. Publik menanti pengungkapan lebih detail terkait kasus yang melibatkan kepala daerah dan oknum penegak hukum ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga