Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi MBG Lanjut Meski Pendataan SPPG Dihentikan
Kejagung: Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah pengumpulan data Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan terhadap para tersangka kasus Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlangsung hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan Penghentian Pendataan SPPG

Anang menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan data SPPG dilakukan karena batas waktu yang ditentukan telah berakhir. "Kegiatan pengumpulan pendataan SPPG BGN memang ada dan ada batas waktunya, sudah berakhir. Karena sudah berakhir, maka dihentikan kegiatan pengumpulan datanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026). Dengan demikian, tidak ada lagi tindakan hukum di wilayah tertentu terhadap SPPG.

Fokus Penyidikan: SPPG Fiktif dan Jual Beli Titik

Penyidik kini akan mengkaji data yang telah terkumpul, terutama yang berkaitan dengan para tersangka. Pengumpulan data difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, seperti titik lokasi fiktif dan praktik jual beli SPPG. "Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik, sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah," kata Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surat Penghentian Diterbitkan

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG. Anang membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa surat dikeluarkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Data yang Terkumpul Akan Ditindaklanjuti

Anang memastikan bahwa data yang telah dikumpulkan selama dua kali periode pendataan akan ditindaklanjuti dan didalami keterkaitannya dengan para tersangka dugaan korupsi di BGN. "Tentunya data dua kali yang sudah terkumpul, yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelasnya. Proses penyidikan tetap berjalan hingga pemberkasan selesai dan dilimpahkan ke JPU.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga