Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang merekomendasikan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik bersama jaksa penuntut umum belum memutuskan apakah perkara tersebut akan dikembangkan ke dugaan TPPU.
Kejagung Masih Mempelajari Rekomendasi TPPU
“Nanti saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari, kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Saat ditanya apakah pengembangan ke TPPU akan diikuti penelusuran harta milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu merupakan bagian dari instrumen TPPU. Namun, dia kembali menegaskan penyidik masih mempelajari langkah yang akan ditempuh. “Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” ujar Anang.
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun, Sarankan TPPU
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa penuntut umum yang meminta uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada Nadiem. Hakim anggota Erysman mengatakan majelis memahami upaya penuntut umum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, upaya tersebut harus tetap dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. “Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” kata Erysman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Permohonan uang pengganti tersebut didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim menyatakan permohonan itu tidak dapat dikabulkan. “Permohonan ini tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara a quo dengan lima alasan yang berdiri sendiri maupun bersama-sama,” ujar Erysman.
Menurut dia, penolakan itu bukan berarti majelis menafikan adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat. Majelis kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejagung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.
Vonis Nadiem: 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Dalam perkara ini, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Untuk uang pengganti, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim menegaskan uang pengganti Rp 809 miliar tidak bersumber dari transaksi saham pribadi terdakwa, melainkan dari aliran dana korporasi yang masuk dan keluar dari rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan yang telah terbukti. Karena itu, penilaian terhadap transaksi saham pribadi maupun kewajiban perpajakan terdakwa tidak mengurangi dasar pembebanan uang pengganti tersebut.



