Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem Makarim yang Jadi Tahanan Rumah
Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan status ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Eksekusi Penetapan Hakim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi penetapan tersebut pada Senin (11/5/2026) malam. Anang menegaskan bahwa pergerakan Nadiem tetap dipantau secara ketat.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengawasan Ketat dan Gelang Detektor

Anang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem. Nadiem tidak dapat keluar dari rumah tanpa izin dari majelis hakim dan penuntut umum. Jaksa juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan elektronik. Anang menyebut bahwa Nadiem dipasangi gelang deteksi khusus.

"Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah)," jelas Anang.

"Sama saja semua, yang penting ketika ada tahanan dibantarkan atau (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang," tuturnya.

Koordinasi dengan Aparat Keamanan

Selain penggunaan teknologi digital, jaksa juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk berjaga di kediaman Nadiem. "Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan (kepolisian) juga," ucap Anang.

Keputusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung pengabulan permohonan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto.

Syarat-Syarat Tahanan Rumah

Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat tahanan rumah. Apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan rutan. Nadiem menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujar Nadiem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga