Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan barang bukti uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.
Pemanggilan Kedua dan Ancaman Upaya Paksa
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pemanggilan kedua dilakukan pada Jumat (24/7/2026). "Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Kejagung.
Febrie sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (22/7) namun tidak hadir dengan alasan sakit. Rudi menegaskan bahwa jika Febrie kembali tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," jelasnya.
Kasus Baru TPPU Emas 74 Kg
Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan baru atas dugaan TPPU yang melibatkan barang bukti emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumah Febrie. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie (dengan alasan kesehatan) dan NH (tanpa pemberitahuan).
Rudi Margono menjamin bahwa penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Dia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan untuk mengusut barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam kasus tersendiri.
Status Tersangka Febrie dan Don Ritto
Saat ini, Kejagung tengah mengusut total empat sprindik terkait penyerahan kasus dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik. Dalam rangkaian kasus tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait Asabri. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum ditahan.
Rudi menambahkan bahwa tim khusus Komisi Kejaksaan (Komjak) juga memantau langsung penanganan kasus Febrie di Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.



