Kejagung: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung: Dadan Cs Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai Rp 1,03 triliun. Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik ini menjadi salah satu temuan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat mark up harga. Hal ini disampaikan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Kamis (4/6/2026).

Intervensi dalam Penyusunan KAK

Menurut Jeffry, proyek pengadaan motor listrik ini lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG. Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya, seperti 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penunjukan Yayasan Terafiliasi

Kejagung juga mengungkap modus lain yang diduga dilakukan para tersangka, yaitu menunjuk yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan itu diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program. Meskipun tidak memenuhi ketentuan, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena mendapat perhatian khusus dari para tersangka. Penyidik menduga yayasan-yayasan itu menikmati aliran dana dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga