Kejagung Bantah Penangkapan Ilegal Eks Waka BGN, Sebut Keterangan Hambat Penyidikan
Kejagung Bantah Penangkapan Ilegal Eks Waka BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah seluruh dalil yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Dalam jawabannya, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penahanan.

Kejagung: Tidak Ada Penangkapan Ilegal

Jaksa Kejagung membacakan jawaban tertulis yang menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengklaim telah ditangkap secara ilegal adalah tidak benar. "Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar jaksa di hadapan hakim. Menurut Kejagung, proses hukum diawali dengan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah ekspose perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan memeriksa Lodewyk sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Penahanan Dinilai Sah karena Kekhawatiran Hambat Penyidikan

Kejagung juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Lodewyk adalah sah secara hukum. Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Alasan utama penahanan adalah kekhawatiran bahwa Lodewyk akan menghambat proses penyidikan. "Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," jelas jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, jaksa menyebut penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi, termasuk kediaman Lodewyk, didasarkan pada keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti. "Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," imbuh jaksa.

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Kejagung meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Lodewyk. Jaksa menegaskan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan diperiksa secara transparan. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa menutup pembacaan jawaban. Sidang praperadilan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejagung.

Lodewyk Pusung sebelumnya tidak terima dengan penetapan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengklaim bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sesuai prosedur. Namun, Kejagung membantah keras dan menyatakan bahwa semua tindakan sudah sesuai aturan.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG

Dalam kasus dugaan korupsi MBG, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, berikut daftar lengkapnya:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik BGN
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Kasus ini diyakini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10,5 triliun per tahun akibat pemborosan dalam program MBG. Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga