Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Ini Alasannya
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menanggapi anggapan bahwa pelimpahan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum. Kejagung menegaskan bahwa pelimpahan tersebut telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Penjelasan Jamwas Soal Pelimpahan Kasus Febrie

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan bahwa salah satu kasus korupsi yang melibatkan Febrie adalah perkara Asabri. Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya sudah pernah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian.

"Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pelimpahan dari Polisi ke Kejagung

Dalam perkara yang melibatkan Febrie, polisi awalnya mengusut tiga kasus sekaligus, yaitu korupsi di Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara. Polisi kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung. Setelah dilimpahkan, Kejagung mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus Asabri, Krakatau Steel, dan korupsi batu bara. Dari ketiga sprindik baru tersebut, Febrie baru ditetapkan tersangka di kasus Asabri.

Rudi menegaskan bahwa penyerahan kasus Febrie dari penyidik polisi ke penyidik Kejagung justru akan memberikan kepastian hukum. Penyerahan berkas perkara itu, kata Rudi, juga akan mempercepat penyelesaian kasus hingga tahap pengadilan.

Dasar Hukum Pelimpahan Kasus

"Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut UU penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus, jadi sama-sama penyidik sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga peratut," kata Rudi.

"Jika diserahkan ke lembaga peratut di kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depannya tidak bolak balik karena menurut Undang-Undang 31/1999 korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," sambungnya.

Kejagung Yakin Tidak Ada Kesalahan Prosedur

Rudi menambahkan, acuan tersebut menjadi dasar bagi Kejagung menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam pelimpahan kasus korupsi Febrie Adriansyah dari kepolisian. "Alasan hukum seperti itu lah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkas Rudi.

Dengan penjelasan ini, Kejagung berharap publik memahami bahwa pelimpahan kasus telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengutamakan percepatan penanganan perkara korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga