Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan ini, Razman tetap menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Amar Putusan Kasasi
Putusan kasasi dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026 dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan berlangsung selama sembilan hari. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa."
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia didakwa mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan terhadap Hotman Paris secara berkelanjutan. Kasus ini terjadi pada tahun 2022.
Putri Iqlima Aprilia, yang juga menjadi terdakwa, telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tidak puas dengan vonis tersebut, Razman mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukumnya kandas di MA.
Implikasi Hukum
Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga Razman harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara kondang. Dengan ditolaknya kasasi, tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh Razman.
Keputusan ini juga menegaskan komitmen MA dalam menegakkan hukum terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



