Kondisi Kantor Kemen Imipas Normal Usai Wamen Silmy Karim Ditahan KPK
Kantor Kemen Imipas Normal Usai Wamen Silmy Ditahan KPK

Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Suasana Kantor Kemen Imipas Tetap Normal

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, terpantau berjalan seperti biasa. Tidak ada peningkatan pengamanan yang signifikan di area lobi utama maupun titik-titik strategis lainnya. Petugas keamanan tetap berjaga seperti rutinitas sehari-hari.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di lingkungan kantor Kemen Imipas. "Tidak ada penggeledahan sejak kemarin," ujarnya saat ditemui pada Kamis siang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penahanan Silmy Karim

Silmy Karim terlihat keluar dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 08.37 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya telah diborgol dan ia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, 10 orang, berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan. OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penahanan Silmy Karim menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi di lingkungan kementerian. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Sementara itu, Menteri Imipas telah memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap wakilnya tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga