Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah mekanisme penyelesaian sengketa internal partai dinilai tidak memuaskan.
Kader Tak Puas dengan Putusan Internal
Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya para kader telah menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui tim internal PPP. Namun, hasil keputusan tim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan mereka, sehingga gugatan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
"Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader," ujar Fendy kepada wartawan.
Alasan Gugatan: Kegaduhan Internal dan Status Keanggotaan
Fendy menambahkan bahwa gugatan diajukan karena kedua pihak dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Selain itu, status Agus Suparmanto sebagai kader PPP juga dipertanyakan karena disebut belum pernah terdaftar secara resmi.
"Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP," tegasnya.
Para Penggugat dari Berbagai Daerah
Para penggugat terdiri dari kader PPP di berbagai daerah, antara lain:
- Ketua DPC PPP Kabupaten Bone: Khairul Amran
- Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone: Rangga Risaswar
- Ketua DPC PPP Jakarta Selatan: Drs. M. Nasir
- Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten: Uhen Zuhaeni
- Ketua DPC PPP Palembang: Muhammad Sulaiman
- Sekretaris DPC PPP Palembang: Ahmad Zaky Wahid Amrullah
Gugatan ini menjadi babak baru dalam sengketa internal PPP yang sebelumnya telah memanas. Para kader berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mengakhiri kegaduhan di tubuh partai.



