Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim bukanlah kejahatan biasa, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini disampaikan Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Pembangkangan Amanat Konstitusi
Roy Riady menjelaskan bahwa konstitusi mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, Nadiem Makarim sebagai menteri tidak mungkin tidak mengetahui tugas kebijakan sebesar itu. "Dia tidak bisa menjawab. Kalau dia menyalahkan seorang direktur, tidak mungkin. Direktur itu dicopotnya. Artinya apa? Di dalam undang-undang kementerian negara itu adalah kebijakan dia," ujar Roy.
JPU juga menekankan bahwa pengadaan chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan, baik dari sisi perencanaan anggaran maupun teknis. Selain itu, Nadiem tidak melibatkan orang dari dalam kementerian, melainkan membawa tim dari luar. Menurut Roy, orang tersebut hanya paham bagaimana memaksakan pengadaan chromebook agar bisa berjalan. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan.
Konflik Kepentingan dengan Google
Roy Riady menuding adanya korelasi antara kepentingan bisnis Nadiem dengan Google dalam proyek digitalisasi pendidikan. "Ada konflik kepentingan bagaimana dia menggolkan untuk pengadaan digitalisasi pendidikan chromebook itu karena dia ada kepentingan bisnis dia dengan Google. Ada pundi-pundi kekayaan dia di situ," kata Roy.
Keberadaan Tim Shadow
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung soal tim shadow yang dibawa Nadiem ke Kemendikbudristek. Nadiem membantah dan menjelaskan bahwa tim yang dibawanya adalah staf khusus yang memiliki kompetensi dan integritas di bidang masing-masing. Beberapa di antaranya diangkat menjadi staf khusus menteri (SKM) dan bahkan ada yang menjadi dirjen, seperti Iwan Syahril yang menjadi saksi.
Nadiem mengakui membawa orang-orang dengan keahlian teknologi, namun mereka tidak digaji langsung oleh kementerian, melainkan berada di bawah anak perusahaan PT Telkom Indonesia. "Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujar Nadiem.
Mandat Presiden untuk Digitalisasi
Nadiem menjelaskan bahwa pembawaan tim ahli teknologi merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo yang ingin mempercepat digitalisasi pendidikan. Dalam rapat, Presiden memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas, termasuk pembuatan platform untuk memperbaiki sistem pembelajaran. "Pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," jelas Nadiem.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tahanan rumah.



