Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, meminta maaf karena menyampaikan keterangan dengan suara keras di persidangan. Namun, jaksa menanggapinya dengan santai dan mengatakan bahwa Noel tidak perlu meminta maaf untuk hal tersebut.
Momen itu terjadi saat Noel diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Awalnya, jaksa mendalami Noel mengenai perkenalannya dengan 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Noel Jelaskan Perkenalan dengan Bobby
"Terkait dengan Bobby, saudara kenal Bobby pertama kali itu di mana?" tanya jaksa.
"Dibawa temannya di Kemenaker," jawab Noel.
"Siapa itu, masih ingat temannya?" tanya jaksa.
"Entah temannya dia, karena di kementerian itu, sebelum saya benar-benar definitif tahu lingkungan Kemenaker, banyak sekali orang lalu-lalang," jelas Noel.
Noel mengaku diperkenalkan oleh teman Bobby yang juga bekerja di Kemnaker. Namun, ia tidak ingat nama teman Bobby tersebut. Ia menambahkan bahwa banyak orang datang dan pergi di Kemnaker saat itu.
Noel Minta Maaf, Jaksa Santai
Dalam kesaksiannya, Noel tiba-tiba meminta maaf karena suaranya yang keras, meskipun tidak berniat tidak sopan.
"Banyak sekali. Persis tadi, maaf Yang Mulia, suara saya sedikit keras tapi bukan untuk tidak sopan. Saya mohon," ujar Noel.
Menanggapi hal itu, jaksa langsung merespons dengan santai, "Nggak apa-apa, malah enak direkam. Silakan."
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Noel. Dalam perkara ini, Bobby juga menjadi terdakwa dan telah diperiksa pada hari sebelumnya, Rabu (6/5).
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000 (sekitar Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.



