Predator seks asal Pati berinisial AS (51), yang merupakan pendiri sebuah pondok pesantren, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah memperkosa puluhan santriwati di Kabupaten Pati. Siasat biadab tersangka dalam melakukan aksinya selama empat tahun kini terungkap.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi antara Februari 2020 hingga Januari 2024. Lokasi kejadian berada di pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
"Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati," kata Jaka.
Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan kepada korban selama empat tahun, tepatnya dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. "Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," jelasnya.
Modus Operandi
Menurut Jaka, tersangka melakukan aksi bejat ini sebanyak sepuluh kali. Modusnya, tersangka awalnya meminta korban untuk memijatnya. Namun, setelah korban masuk ke kamar, ia justru diminta melepas pakaian. Dari situ, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Kemudian perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk dipijat masuk ke kamar korban," terang Jaka.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada korban lain yang melapor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual.



