Jaksa KPK Ungkap Pejabat Bea Cakau Terima Dolar Singapura, Termasuk Dirjen Djaka Budhi
Jaksa KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Terima Dolar Singapura

Jakarta - Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura. Salah satu yang disebut adalah Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang menerima SGD 213.600.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy sebagai saksi.

Jaksa mengonfirmasi data yang diperoleh dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay. Dalam data tersebut tercatat kode nama dan jumlah uang yang diterima. Salah satunya adalah kode Ocoy sendiri yang menerima SGD 42.800.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Jadi izin Majelis, ini nilainya menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa Takdir. “Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Selain itu, terdapat bukti penyerahan uang SGD 28.500 dan SGD 7.200 kepada seseorang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.

Kemudian, ada penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai SGD 5.400. “Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 Dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” tanya jaksa lagi yang dibenarkan Ocoy.

“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” tanya jaksa Takdir. “Iya, Pak,” kata Ocoy.

Setelah sejumlah nama muncul, jaksa bertanya tentang Djaka Budhi. Dalam bukti tersebut disebutkan Djaka menerima SGD 213.600. “Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 Dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata jaksa Takdir.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang tersebut sampai. Ocoy menjawab, “Iya.”

Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang di DJBC. Ketiga terdakwa adalah John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga