Jaksa Cecar Nadiem soal Gaji Stafsus, Eks Mendikbudristek Ngaku Nombok
Jaksa Cecar Nadiem soal Sumber Gaji 5 Staf Khusus

Jaksa penuntut umum mencecar Nadiem Anwar Makarim terkait sumber pembayaran gaji para staf khususnya (stafsus) selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026), Nadiem mengaku terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menombok gaji lima stafsusnya.

Mekanisme Pembayaran Gaji Staf Khusus

Nadiem menjelaskan bahwa kelima stafsusnya berasal dari sektor swasta yang biasa memperoleh penghasilan besar. Ia menyebut posisi staf khusus berbeda dengan direktur jenderal (dirjen) yang bisa mendapatkan honor dari berbagai kegiatan dinas. “Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural,” ujar Nadiem. Akibatnya, jika ia tidak menambal gaji mereka, pendapatan para stafsus dipastikan turun 70 hingga 80 persen.

“Jadi dalam situasi itu saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM (staf khusus Menteri) tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke,” jelas Nadiem di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nominal Transfer ke Stafsus

Jaksa kemudian secara spesifik menanyakan jumlah uang yang ditransfer Nadiem kepada salah satu stafsusnya, Jurist Tan. Nadiem mengaku mengirimkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan untuk seluruh staf khususnya. “Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara 15 sampai 20 juta per bulan, untuk semua SKM kalau tidak salah,” jawab Nadiem.

Jaksa juga menanyakan besaran gaji Nadiem sebagai menteri. Namun, Nadiem mengaku tidak ingat. Ia justru menyatakan merasa rugi secara waktu selama menjabat. “Berapa gaji menteri, Pak?” tanya jaksa. “Saya tidak ingat, Pak Jaksa,” jawab Nadiem. “Selama 5 tahun saudara tidak ingat gaji saudara?” kejar jaksa. “Karena saya bekerja bukan untuk gaji,” tegas Nadiem.

Sumber Penghasilan Lain

Nadiem mengaku memiliki pendapatan lain dari kepemilikan saham di PT AKAB, bukan dari Gojek. “Saya tidak punya sumber kekayaan lain di luar saham saya di PT AKAB,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat slip gaji sebagai menteri. “Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus,” ujar Nadiem.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief atau Ibam (konsultan). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara. Sementara itu, eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih menjadi buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga