Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajarannya untuk menerapkan mekanisme denda damai atau schikking dalam penanganan tindak pidana ekonomi. Menurutnya, mekanisme ini lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara.
Dasar Hukum dan Efektivitas Denda Damai
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki landasan hukum untuk menerapkan denda damai, yaitu Pasal 66 ayat 1 KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 huruf K Undang-Undang Kejaksaan. Mekanisme ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
“Upaya pemulihan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien, yang terpenting besaran denda harus proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan sehingga tetap memberikan efek jera,” ujar Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Contoh Kasus yang Merugikan Negara
Burhanuddin mencontohkan kasus manipulasi data kebutuhan pangan yang dapat menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, kejahatan ekonomi seperti ini mengancam stabilitas perekonomian dan pasar dalam negeri.
“Kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemegang kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan pasokan stok pangan atau komoditas dalam negeri yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri,” katanya.
Dampak pada Masyarakat dan Investasi
Burhanuddin menambahkan bahwa matinya pasar dalam negeri akan mengganggu masyarakat dan investasi. Ia menekankan perlunya pendekatan menyeluruh untuk menangani masalah tersebut.
“Keadaan ini menyebabkan turunnya minat agrobisnis di masyarakat maupun investor, yang terparah dengan monopoli kapasitas melalui pembangunan toko-toko grosir, pabrik-pabrik yang justru menyerap produk impor dan tenaga pasar. Untuk menangani masalah tersebut perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh,” ujarnya.
Contoh Penerapan Denda Damai
Burhanuddin mencontohkan kasus penyelundupan minyak goreng pada tahun 2023 yang diselesaikan dengan mekanisme denda damai oleh Kejati DKI Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan perekonomian negara dan berhasil dipulihkan kerugiannya.
“Penerapan denda damai telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyelundupan minyak goreng yang berkaitan dengan perekonomian negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan denda damai dan atas dasar tersebut menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut karena kerugian telah dapat dipulihkan,” katanya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penanganan tindak pidana ekonomi dapat lebih cepat dan efisien, serta memberikan efek jera bagi pelaku.



