Kasus Ilegal Akses Nasabah Mirae Asset Naik ke Tahap Penyidikan di Bareskrim
Ilegal Akses Mirae Asset Naik Penyidikan di Bareskrim

Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset telah resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Krisna Murti, yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.

Peningkatan Status Perkara

Krisna Murti mengungkapkan bahwa dalam SP2HP tersebut, Bareskrim Polri menegaskan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan disambut baik oleh pihak korban karena memberikan kepastian hukum.

"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Apresiasi atas Profesionalitas Polisi

Krisna meyakini bahwa polisi telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia berharap penyidik dapat segera menentukan tersangka dalam waktu dekat.

"Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Siber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Krisna.

Kerugian Mencapai Rp90 Miliar

Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Mereka menjadi korban ilegal akses yang mengakibatkan hilangnya uang investasi senilai Rp71 miliar. Jika ditotal dengan aset korban lain, nilai kerugian mencapai Rp90 miliar.

Laporan polisi telah diterima dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga