Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta: Somasi hingga Diperiksa Kemendagri
Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta: Somasi hingga Diperiksa

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menjadi sorotan setelah lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' menuai kontroversi. Lagu tersebut dikecam banyak pihak karena dianggap merendahkan martabat perempuan. Buntut protes berkepanjangan hingga Om Zein diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kritik dari Akademisi Musik

Akademisi musik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rita Tila, menyayangkan lirik lagu tersebut. Menurutnya, meskipun karya seni bersifat relatif, lirik yang vulgar tidak bisa ditoleransi, terutama karena penciptanya adalah seorang pemimpin daerah.

"Karya itu relatif ya, jadi kata orang lain ini nggak enak, mungkin saja enak kata sebagian orang. Tapi mungkin bukan karena lagunya, tapi liriknya yang saya kurang setuju," kata Rita Tila saat dihubungi, Rabu (2/7/2026). Ia menambahkan bahwa jika ingin mengangkat tema tentang perempuan, pesan yang sama seharusnya bisa disampaikan melalui diksi yang lebih puitis dan bernilai sastra tanpa menimbulkan kesan merendahkan. "Jadi saya tuh miris, ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi karena ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Somasi dari Jabar Bantuan Hukum

Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terhadap Om Zein. Somasi tersebut didasarkan pada penggalan lirik lagu yang dinilai melakukan objektivikasi seksual terhadap perempuan. Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, dalam keterangannya pada Kamis (2/7) menyatakan bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum, ditemukan fakta bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.

Beberapa lirik yang disorot antara lain: 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali' (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu' (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), dan 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan' (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil). Riyan menegaskan bahwa diksi-diksi tersebut tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur. Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut, serta permohonan maaf secara tertulis dan lisan kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.

Permintaan Maaf Bupati

Menanggapi reaksi publik, Om Zein akhirnya meminta maaf. Ia menyatakan tidak bermaksud merendahkan atau melecehkan kaum perempuan. Zein menjelaskan bahwa lirik lagu itu dibuat pada tahun 2020 saat ia masih menganggap dirinya nakal dan belum menjadi bupati. "Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar Om Zein di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Kamis (2/7). Ia menambahkan bahwa lagu tersebut merupakan perenungan dari perjalanan spiritualnya dan bentuk syukur menjadi laki-laki yang tidak terjebak kenakalan remaja. Video klip lagu pun dihapus seiring permintaan maaf tersebut.

Pemeriksaan di Kemendagri

Tak berhenti pada permintaan maaf, Om Zein juga harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat (3/7) pagi. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan bahwa Zein dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan dilakukan oleh tim yang terdiri dari inspektur khusus, dua inspektur wilayah IV, pengawas utama, dan seorang sekretaris Itjen Kemendagri. Sebanyak 60 pertanyaan diajukan kepada Zein, mencakup latar belakang penciptaan lagu, tujuan, hingga publikasi lagu berbahasa Sunda tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi

Benny Irwan menyampaikan bahwa Itjen Kemendagri berpandangan Zein telah menyalahi asas kepatutan dan kepantasan melalui lagu tersebut. Namun, sanksi belum ditetapkan karena hasil pemeriksaan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta rekomendasi sanksi dari Itjen. "Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelas Benny. Dugaan pelanggaran terkait asas kepatutan dan kepantasan menjadi dasar rekomendasi sanksi yang akan diajukan.