Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan ini disampaikan setelah IKM menjalani proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli 2026.
Klarifikasi Tindak Lanjut Laporan Polisi
Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 yang diajukan oleh Braditi Moulevey. IKM menilai langkah Bareskrim sebagai sinyal keseriusan hukum dalam menangani perkara ini.
“Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, dalam keterangannya.
Ucapan Abu Janda Dinilai Serangan Terhadap Peradaban
IKM menilai ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “kaum barbar” telah menghantam kehormatan dan marwah komunitas Minangkabau. Defrizal menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar hinaan kepada individu, melainkan serangan terhadap peradaban Minangkabau. “Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu,” tegasnya.
IKM juga menekankan bahwa landasan hukum laporan ini kuat dan komprehensif. Dua pasal utama yang dinilai terpenuhi adalah Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital.
Empat Desakan Konkret IKM kepada Bareskrim
IKM menyampaikan empat desakan konkret kepada Bareskrim Polri. Pertama, IKM meminta agar status perkara dari penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA. Ketiga, menuntaskan seluruh konstruksi hukum pascaklarifikasi dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keempat, menjamin transparansi proses kepada masyarakat luas sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum.
IKM mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang diuji melalui perkara ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada kemajuan signifikan, IKM tidak menutup kemungkinan mengajukan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Komitmen IKM Mengawal Proses Hukum
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyatakan komitmen penuh IKM untuk mengikuti seluruh proses dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan. IKM juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan elemen sipil yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.



