Jakarta - Mantan konsultan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa siang ini. Ibam menyampaikan harapannya untuk dibebaskan dari jeratan kasus tersebut.
Harapan Ibam untuk Bebas
"Dari saya sih bismillah saja, InsyaAllah apapun, apapun itu yang terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa-apa di sini," ujar Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati keuntungan sedikit pun dari proyek pengadaan tersebut. Ia mengklaim bahwa semua saran dan masukan yang diberikan selama menjabat sebagai konsultan di Kemendikbudristek semata-mata untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Tidak Ada Keuntungan Pribadi
"Tidak ada keuntungan apa-apa di sini dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga. Jadi harapan ini adalah bisa jadi acuan yang baik, tapi apapun itu ya kami siap menghadapi," tegasnya.
Ibam menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Meskipun demikian, ia mengaku siap menerima keputusan apa pun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Siap Hadapi Sidang Putusan
"Tentu sebagai warga negara yang baik, saya tetap menghadiri sidang putusan ini. Saya tidak kabur ke mana-mana karena memang saya dengan penuh keyakinan tidak bersalah dan saya menantikan yang bisa membebaskan saya juga di sini," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,92 miliar dengan subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa
Jaksa meyakini bahwa Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Status Tahanan Kota
Ibam saat ini berstatus tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Untuk memantau pergerakannya, ia telah dipasangi alat elektronik berupa gelang detektor.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan tidak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).



