Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan komisi terkait untuk segera meminta penjelasan terkait pembubaran pemutaran film 'Pesta Babi' yang terjadi di sejumlah wilayah. Perintah ini disampaikan Puan di kompleks parlemen pada Selasa (12/5).
Puan Minta Tindak Lanjut
Puan menegaskan bahwa masalah ini harus segera dibahas dan ditindaklanjuti karena telah menjadi sorotan publik. "Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," ujar Puan.
Meski mengaku tidak mengetahui isi film 'Pesta Babi', Puan menilai bahwa judul film tersebut sensitif dan perlu diantisipasi. "Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga," katanya.
Lokasi Pembubaran
Hingga saat ini, setidaknya ada empat lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut, yaitu di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Isi Film 'Pesta Babi'
Film dokumenter 'Pesta Babi' karya sineas dan mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono menyoroti hilangnya hutan di Papua setelah dikonversi menjadi perkebunan industri dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Pendapat Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.



