Ibam Eks Anak Buah Nadiem Menangis Baca Pleidoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?
Ibam Eks Anak Buah Nadiem Menangis: Apa Dosa Saya?

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, dengan lantang meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Ia menilai seluruh proses hukum yang menjeratnya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

Pleidoi Penuh Tangisan

Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan ancaman pemiskinan keluarga, Ibam menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dialaminya adalah kriminalisasi. "Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," ujarnya saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ia bersikukuh tidak bersalah. "Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi

Ibam menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan ia memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dari masukan dan saran yang diberikannya sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. "Saya kembali ke pertanyaan awal saya, Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujarnya dengan suara bergetar.

Dampak pada Keluarga

Ibam tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan dampak kasus ini terhadap keluarganya. Anak pertamanya yang memiliki kebutuhan khusus terpaksa berhenti terapi. "Jika majelis hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," tuturnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Sejak awal, Ibam merasa proses yang dihadapinya penuh kejanggalan. Ia digeledah pada 23 Mei 2025, padahal saat itu belum pernah dipanggil sebagai saksi. "Ketika saya digeledah dan dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, jabatan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai Staf Khusus Menteri, bukan tenaga konsultan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Ibam juga mengaku mendapat intimidasi verbal sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 24 Juni 2025, ia dihubungi seorang perantara yang menyampaikan pesan agar ia bersedia membuat pernyataan yang mengarah ke atas. "Jika tidak mau, kasusnya akan diperluas. Pesan itu disertai kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', yang menjadi petunjuk bahwa pesan itu benar-benar berasal dari seseorang yang turut menggeledah rumah saya," ungkapnya.

Pengabdian yang Berujung Kriminalisasi

Ibam mengaku kembali ke Tanah Air dan menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek untuk mengabdi kepada negara. Ia yakin kriminalisasi terhadapnya dimulai sejak sebelum penetapan tersangka dan berlanjut hingga kini. "Pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa meski sakit jantung, meski sudah mengajukan penundaan, dan meski ada tindakan kateter jantung terjadwal dua hari kemudian. Saya dijadikan tersangka. Ini sangat berat untuk saya katakan," ujarnya.

"Tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka terus berlanjut sampai sekarang," pungkasnya.

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Ibam melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga