Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada Ibrahim Arief atau Ibam. Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) oleh dua hakim anggota.
Vonis dan Dasar Hukum
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5). Dalam putusannya, hakim menyatakan dengan tegas Ibam harus menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), tidak lagi sebagaimana tahanan kota.
Ibam memang dinyatakan tak terbukti menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika mengacu pada Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi.
Peran Ibam dalam Pengadaan Chromebook
Berdasarkan fakta persidangan, pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terbukti memberi keuntungan bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi. Dalam pertimbangannya, hakim memahami yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seorang konsultan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum asal memberi masukan secara objektif.
Lewat bukti-bukti yang muncul di persidangan, Ibam pada 21 Februari 2020 disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan koneksi internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada hal tersebut saja. "Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap hakim anggota Sunoto.
Hakim bilang, pada 23 Januari 2020, Ibam sebetulnya juga sudah mengetahui bahwa Chromebook bukanlah pilihan yang tepat Teknologi dan Informasi (TIK) untuk pendidikan dasar dan menengah.
Keterlibatan dengan Nadiem Makarim
Lewat keterangan saksi-saksi dan hasil forensik pada salah satu handphone, hakim menyebut Ibam diketahui masuk ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya ada Nadiem dan staf khususnya. Dari hal itu, hakim menyebut Ibam bukan sebagai konsultan eksternal yang netral, melainkan sebagai engineer leader (pemimpin teknis) organik dalam jaringan kekuasaan yang direkrut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim untuk mewakili kepentingannya.
Sebagai pemimpin teknis, Ibam menerima upah Rp163 juta setiap bulan. "Terdakwa memiliki posisi strategis dengan akses langsung ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan staf khusus menteri," ungkap hakim.
Penggelembungan Harga dan Kerugian Negara
Hakim juga menyinggung pengakuan terdakwa yang menyebut harga jual Chromebook sekitar Rp2 juta. Namun, dalam pengadaan yang menjadi pokok masalah, hakim menyebut ada penggelembungan harga Rp4 juta per unit Chromebook.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil audit penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan acuan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dissenting Opinion
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat berbeda. Keduanya memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi. Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran.
Harga Chromebook yang disodorkan Ibam, kata Andi, hanya mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.
Status Hukum dan Tuntutan
Putusan hakim tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, tepatnya pada persidangan Kamis, 16 April 2026, Ibam dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Ibam berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam menjalani proses hukum ini, Ibam tidak dilakukan penahanan Rutan. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Meski begitu, terhadap dirinya telah dipasangkan alat elektronik (detektor) untuk pemantauan.
Kerugian Negara dan Pihak Terkait
Menurut jaksa, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,18 triliun. Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Tindak pidana tersebut diduga melibat pihak lain, antara lain Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.



