Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso dalam kasus suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan Banding
Dalam amar putusan banding yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (19/5/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp600 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Sidang putusan banding perkara nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Andi Syamsiar.
Uang Pengganti Meningkat
Selain hukuman penjara, Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya membebankan Rp16,2 miliar.
Hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu, serta terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada Selasa, 3 Maret 2026. Marcella dipidana 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara suaminya, Ariyanto Bakri, dihukum 16 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Dalam kasus ini, terdakwa lain adalah M. Syafei (eks Head of Social Security and License Wilmar Group) dan Junaedi Saibih. Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng, serta melakukan TPPU dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Peran Terdakwa Lain
M. Syafei dinyatakan hanya terbukti melakukan suap secara bersama-sama, sedangkan Junaedi Saibih dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan penyuapan. Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar AS (setara Rp60 miliar). Marcella dan Ariyanto menikmati 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi, sisanya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Uang suap tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. M. Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.



