Informasi yang beredar di media sosial mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tautan yang disertakan merupakan modus pencurian data pribadi.
Beredar di Instagram dengan Tautan Mencurigakan
Informasi dan tautan pemutihan pajak kendaraan dibagikan dalam unggahan di Instagram pada Selasa (7/7/2026). Unggahan tersebut berisi narasi yang mengajak masyarakat untuk mengklik tautan guna mendapatkan pemutihan pajak kendaraan. Tautan tersebut mengarah ke situs yang tidak resmi dan diduga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa program pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2026 tidak pernah diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan secara terbatas dan tidak serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs resmi pemerintah, melainkan ke situs yang mencurigakan.
Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pajak, program pemutihan pajak kendaraan biasanya diumumkan melalui kanal resmi dan memiliki masa berlaku yang terbatas. "Masyarakat harus waspada terhadap informasi yang mengklaim pemutihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Modus Pencurian Data Pribadi
Tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut merupakan modus phishing yang bertujuan mencuri data pribadi, seperti nomor KTP, nomor telepon, dan informasi perbankan. Data yang terkumpul dapat disalahgunakan untuk kejahatan siber, seperti penipuan dan akses ilegal ke akun keuangan.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi. Pemerintah tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Langkah Antisipasi
Masyarakat diimbau untuk melaporkan unggahan serupa ke platform media sosial dan menghubungi pihak berwenang jika menemukan tautan phishing. Selalu periksa situs resmi pemerintah seperti pajak.go.id untuk informasi pajak yang valid.



