Beredar informasi palsu di media sosial yang mengklaim Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menawarkan pinjaman hingga Rp 50 juta. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kemenkop UKM Bantah Adanya Program Pinjaman Kopdes Merah Putih
Plt. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa tidak ada program pinjaman dari Kopdes Merah Putih seperti yang beredar. "Kami pastikan informasi itu tidak benar. Tidak ada program pinjaman Kopdes Merah Putih sebesar Rp 50 juta atau jumlah lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Hoaks ini menyebar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan beberapa platform media sosial. Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan pinjaman mudah tanpa agunan dengan bunga rendah. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran semacam itu.
Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Kemenkop UKM mengingatkan bahwa modus penipuan dengan iming-iming pinjaman mudah kerap terjadi. Pelaku biasanya meminta data pribadi atau biaya administrasi di muka. "Jangan pernah memberikan data pribadi atau membayar biaya apa pun kepada pihak yang mengaku dari Kopdes Merah Putih. Itu adalah penipuan," tegas Ahmad Zabadi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kemenkop UKM atau menghubungi call center 1500587. Hingga saat ini, belum ada laporan korban yang dirugikan secara finansial, namun potensi penipuan tetap ada.
Kopdes Merah Putih: Program Pemerintah yang Sah
Perlu diketahui, Kopdes Merah Putih adalah program resmi pemerintah yang diluncurkan untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, program tersebut tidak menawarkan pinjaman tunai langsung kepada individu. "Kopdes Merah Putih fokus pada pengembangan usaha produktif di desa, bukan pinjaman konsumtif. Masyarakat harus memahami perbedaan ini," jelas Ahmad Zabadi.
Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindaklanjuti penyebaran hoaks ini dengan melakukan takedown terhadap konten yang melanggar. Masyarakat diharapkan turut serta melaporkan konten serupa agar tidak semakin meluas.



