Sebuah narasi yang beredar di media sosial mengklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus disertai dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Klaim tersebut juga menyebutkan bahwa jika STNK menunjukkan pengendara terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka pembelian akan ditolak. Namun, berdasarkan pengecekan Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.
Asal Usul Narasi Hoaks
Unggahan yang menyatakan pembelian Pertalite di SPBU perlu menunjukkan STNK dibagikan oleh pengguna media sosial Facebook pada Minggu (21/6/2026). Beberapa akun menyebarkan informasi ini dengan klaim yang sama, yaitu bahwa pembelian Pertalite wajib menunjukkan STNK dan jika pajak kendaraan mati, pembelian ditolak. Narasi ini langsung menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Fakta Sebenarnya
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dengan menghubungi pihak terkait. Hasilnya, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah atau Pertamina yang mewajibkan pembeli Pertalite untuk menunjukkan STNK saat membeli BBM di SPBU. Aturan yang berlaku saat ini hanya terkait dengan pendaftaran kendaraan untuk pembelian BBM subsidi melalui program Subsidi Tepat, namun tidak ada kewajiban menunjukkan STNK setiap kali membeli. Pengecekan pajak kendaraan juga tidak menjadi syarat pembelian.
Menurut Kepala Bagian Humas Pertamina, hoaks seperti ini sering muncul dan merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembelian Pertalite tetap mengikuti prosedur normal tanpa perlu menunjukkan STNK. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi.
Dampak Hoaks
Hoaks ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan pengendara, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Jika dipercaya, bisa menyebabkan antrean panjang di SPBU karena pengendara sibuk mencari STNK atau khawatir ditolak. Padahal, tidak ada dasar hukum yang mendukung klaim tersebut. Pertamina dan pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu dan hanya mengacu pada pengumuman resmi.



