Hoaks Kemenkeu Bagikan Dana Bantuan Rp 100 Juta dari Uang Korupsi
Hoaks Kemenkeu Bagikan Dana Bantuan Rp 100 Juta

Kementerian Keuangan disebut-sebut membuka program berbagi dana bantuan sebesar Rp 100 juta yang berasal dari uang sitaan koruptor. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut adalah hoaks.

Penyebaran Informasi Hoaks

Informasi palsu ini beredar melalui akun media sosial Facebook pada April 2026. Unggahan tersebut menyertakan video yang menampilkan tumpukan uang yang diklaim sebagai hasil sitaan kasus korupsi. Narasi yang disebarkan mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mendapatkan dana bantuan tersebut.

Fakta yang Sebenarnya

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dan menemukan bahwa program tersebut tidak pernah ada. Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembagian dana bantuan sebesar Rp 100 juta dari uang sitaan koruptor. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hoaks semacam ini sering muncul dengan modus yang sama, yaitu memanfaatkan isu korupsi dan bantuan sosial untuk menarik perhatian. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga