Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar dalam periode 2013 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, Hery menggunakan nama samaran penyanyi legendaris John Lennon saat berkomunikasi dengan perantara penyuap melalui WhatsApp agar tidak terendus aparat penegak hukum.
Suap untuk Mengubah Laporan Maladministrasi
Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Suap ini ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban PNBP atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga bertujuan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Rincian Penerimaan Suap Rp4,8 Miliar
Jaksa menguraikan sumber penerimaan suap yang diterima Hery secara rinci. Berikut detailnya:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,85 miliar).
Peran Hery dalam Menerbitkan LHP Maladministrasi
Jaksa menjelaskan bahwa suap diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan tambang. Awalnya, KLHK tidak menemukan maladministrasi dalam penetapan PNBP PT Tosida Indonesia, namun setelah adanya suap, Hery memerintahkan timnya untuk melakukan klarifikasi ulang hingga akhirnya kesimpulan LHP diubah menjadi ada maladministrasi.
"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan klarifikasi kembali dengan maksud agar di dalam kesimpulan LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku direktur PT TI," ujar jaksa.
Proses ini bermula ketika Laode Sinarwan Oda meminta bantuan Lukman Malanuang untuk mengurangi kewajiban PNBP PT Tosida Indonesia melalui Ombudsman. Laode menyatakan akan menyediakan uang Rp1,5 miliar untuk mengurus hal tersebut. Lukman kemudian menemui Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman bidang pertambangan. Dalam pertemuan itu, Hery bertanya, "Ini ada atensinya atau tidak?" dan Lukman menjawab, "PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut." Hery pun menjawab, "Akan saya atensi."
Nama Samaran John Lennon dan Lainnya
Jaksa mengungkap bahwa Hery menggunakan beberapa nama samaran saat berkomunikasi dengan Agung Winarno, salah satu perantara penyuap, melalui WhatsApp. Nama-nama tersebut antara lain Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata jaksa.
Dakwaan Terhadap Hery Susanto
Jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Tipikor.



