Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Pemeriksaan KPK Kasus CSR-BI
Heri Gunawan dan Istri Mangkir Pemeriksaan KPK

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Selain Heri, istrinya, Kartini Buchari, juga absen dalam pemeriksaan tersebut.

KPK Konfirmasi Ketidakhadiran Heri Gunawan dan Istri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Heri Gunawan bersama istrinya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Selain keduanya, terdapat delapan saksi lainnya yang turut dipanggil namun juga tidak hadir. Pemanggilan dilakukan pada pekan ini, yaitu Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6).

Dari seluruh saksi dan pihak terkait yang dipanggil, sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Budi menegaskan bahwa Heri Gunawan akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan berikutnya. Sementara itu, bagi Kartini Buchari, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya, dan KPK mengimbau agar ia bersikap kooperatif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Saksi Lainnya Juga Mangkir

Selain Heri dan istrinya, delapan saksi lain yang dipanggil juga tidak hadir. Mereka adalah:

  • Muhammad Baden Solehudin (MBS), swasta
  • Tia Mutia (TM), mahasiswa
  • Ponidin (PDN), swasta
  • Eka Kartika (EK), swasta/ibu rumah tangga
  • Tuti Sutinah (TS), swasta
  • Herry Linggar (HL), swasta
  • Dede Ade Standi (DAS), swasta
  • Fitri Assiddikki (FA), mantan staf ahli HG

Pemanggilan para saksi ini berkaitan dengan aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Heri Gunawan. KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya terhadap kedelapan saksi tersebut.

KPK Minta Kooperasi Semua Pihak

Budi Prasetyo menegaskan agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan efektif. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi. Satori berasal dari Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VIII, sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.

Kasus ini diduga bermula ketika BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diberikan untuk sepuluh kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga