RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait kasus kematian seorang balita berinisial NDMP (3) yang meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT scan. Peristiwa tragis ini terjadi pada beberapa waktu lalu dan kini tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Undangan Klarifikasi dari Polisi
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada kliennya. “Ya, jadi Polda sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi dan tentunya kami akan datang untuk klien kami akan datang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Hifdzil saat ditemui wartawan di Polda DIY, Sleman, pada Jumat (12/6/2026).
Hifdzil menegaskan bahwa Direktur Utama RSUD Prambanan serta dokter yang dilaporkan akan menghadiri panggilan tersebut. Mereka siap memberikan penjelasan secara detail mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kooperatif dengan Penyidik
“Kami kooperatif untuk memberikan informasi-informasi terkait time per time, waktu per waktu peristiwa yang terjadi, mulai dari pasien masuk hingga keluar dari rumah sakit. Kami akan memberikan klarifikasi dan bersikap kooperatif terhadap Polda,” jelas Hifdzil.
Namun, Hifdzil enggan membeberkan jadwal pemanggilan lebih lanjut. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai jadwal tersebut langsung ditanyakan kepada penyidik.
Komunikasi dengan Keluarga Pasien
Sementara itu, pihak rumah sakit dan keluarga pasien terus menjalin komunikasi. Hifdzil menyebut bahwa RSUD Prambanan terbuka memberikan penjelasan kepada keluarga pasien, selama permintaan tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang kesehatan.
Kasus ini bermula ketika NDMP, warga Piyungan, Bantul, menjalani CT scan di RSUD Prambanan dan kemudian meninggal dunia. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke polisi, dan kini proses hukum tengah berjalan.



