ABG Setrum Bocah di Jakpus Ngaku Tak Tahu Tiang Taman Ada Tegangan Listrik
Jakarta - Polisi mengungkap pengakuan dua orang anak baru gede (ABG) yang melakukan perundungan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun hingga kesetrum listrik di Taman Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa tiang di taman tersebut memiliki tegangan listrik.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH (anak berhadapan dengan hukum) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Meskipun mengaku tidak tahu, pihak kepolisian tetap memproses peristiwa yang terjadi. Pelaku saat itu panik saat melihat korban pingsan usai ditempelkan di tiang taman. Mereka sempat membawa korban pulang ke rumahnya.
"Mereka panik kayaknya kalau dilihat dari CCTV-nya. Mereka panik, akhirnya diduga pelaku, salah satu pelaku itu akhirnya menarik anak ini jauh dari tiang. Terus karena pingsan, diduga pelaku ini membawa pulang ke rumahnya korban ini. Korban ini dibawa pulang sama pelaku," jelasnya.
Meski mengaku tak tahu tiang itu memiliki tegangan listrik, Rita menegaskan kasus tersebut tetap diproses. Dia juga memastikan hak-hak pelaku yang masih di bawah umur tetap dipenuhi sesuai aturan berlaku.
"Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Kedua ABH tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelaku ALR (17) akan dilakukan penahanan, sementara RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya, dan dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.



