Jakarta - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, resmi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Tuntutan Jaksa Terhadap Hendarto
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, "(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun." Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendarto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat, dengan subsider pidana kurungan selama 6 tahun.
Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang, serta uang yang telah disetor oleh Hendarto sebesar Rp3,77 miliar. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Selain itu, perbuatan Hendarto telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI. Sementara itu, hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.
Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kronologi Kasus Korupsi LPEI
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hendarto melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun. Rinciannya adalah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000.
Jaksa mengungkapkan bahwa korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI, yaitu Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V). Mereka didakwa telah turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yang merupakan perbuatan berlanjut dan melawan hukum.
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri dan Pihak Lain
Jaksa menyatakan bahwa korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto sendiri memperkaya diri sebesar Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp835,6 miliar dengan kurs Rp16.754), sehingga total mencapai Rp1,8 triliun. Selain itu, Hendarto juga memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta), serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp2 miliar).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.



