137 Napi Love Scamming di Lampung Terancam Kehilangan Remisi dan Bebas Bersyarat
137 Napi Love Scamming Lampung Terancam Kehilangan Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan pernyataan tegas terkait 137 narapidana di Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, yang terlibat dalam kasus penipuan daring modus love scamming. Mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat serta remisi. Langkah ini diambil sebagai respons atas keterlibatan para warga binaan dalam tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ancaman Pencabutan Hak dan Penempatan Khusus

Dalam konferensi pers yang digelar di Lampung pada Senin, 11 Mei 2026, Menteri Agus menjelaskan bahwa para napi yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi berat. Hak-hak mereka, seperti bebas bersyarat dan remisi, akan dicabut. Selain itu, mereka akan dipindahkan ke tempat-tempat tertentu, bahkan mungkin ke sel khusus, untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. “Kepada mereka, mungkin hak-haknya akan kita kurangi, tidak akan diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi. Dan nanti bila memungkinkan kita taruh di tempat-tempat tertentu, kalau perlu di sel khusus kepada mereka yang melakukan kejahatan ini,” tegas Menteri Agus.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Temuan Ponsel

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas) dengan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Pada 30 April 2026, tim menemukan sebanyak 156 unit ponsel yang diduga digunakan oleh warga binaan untuk melakukan penipuan online. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, “Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan dan Data Korban

Setelah penemuan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di setiap blok tahanan mulai Jumat, 1 Mei 2026. Dari total 145 warga binaan yang diperiksa, sebanyak 137 orang diduga sebagai pelaku. Rinciannya, 56 orang dari blok A, 36 dari blok B, dan 53 dari blok C. Sementara itu, jumlah korban mencapai 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, 671 orang menjadi korban penipuan video call sex, dan 249 orang telah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.

Menteri Agus juga menyatakan keyakinannya bahwa ada oknum di dalam lembaga pemasyarakatan yang membantu para napi melakukan kejahatan ini. Pemeriksaan akan dilakukan hingga tingkat kantor wilayah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan puluhan narapidana yang menyalahgunakan fasilitas di dalam rutan untuk melakukan kejahatan siber.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga