Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan K3: Saudara Lahir di Kemnaker, Jangan Tutup-tutupi
Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan K3: Jangan Tutup-tutupi

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, menegur terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi. Teguran tersebut disampaikan dalam sidang pada Kamis (7/5/2026) karena Fahrurozi kerap menjawab tidak tahu saat diperiksa.

Hakim Ingatkan Fahrurozi untuk Jujur

Hakim mengingatkan Fahrurozi yang merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 untuk memberikan keterangan jujur meskipun tidak disumpah. Hakim menegaskan bahwa Fahrurozi lahir di Kemnaker dan mengetahui sistem, sehingga tidak perlu menutupi informasi.

“Saudara, saudara hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Sebelum saudara diperiksa, persidangan ini sudah memeriksa terdakwa yang lain. Nah, keterangan saudara ini tidak disumpah, tapi harapannya saudara berikan apa yang saudara ketahui. Dan saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen,” tegas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim juga menyebut bahwa anak buah Fahrurozi yang menjadi terdakwa telah diperiksa. Kejujuran Fahrurozi akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan dan vonis.

Kesempatan Terakhir untuk Terang Benderang

Hakim menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Fahrurozi untuk menjelaskan praktik pemerasan tersebut. Hakim memperingatkan bahwa jika Fahrurozi terus menjawab tidak tahu, hal itu akan dianggap berbelit-belit dan dapat merugikan dirinya sendiri.

“Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara, itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan,” ujar hakim.

Hakim mengibaratkan Fahrurozi sebagai perwira yang seharusnya merombak sistem yang salah. Namun, Fahrurozi justru mengaku tidak tahu terkait uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hakim: Advokat Tidak Bisa Menolong

Hakim mengingatkan bahwa advokat tidak dapat menolong Fahrurozi, hanya keterangannya sendiri yang bisa membantu. Hakim meminta Fahrurozi menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Penuntut umum, advokat saudara itu tidak bisa menolong saudara, yang menolong keterangan saudara. Dan hari ini saudara dimintain keterangan. Tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saudara sendiri yang akan menolong saudara sendiri,” kata hakim.

Hakim menambahkan bahwa berterus terang tidak akan menjerumuskan Fahrurozi, tetapi justru membuat perkara menjadi terang.

Fahrurozi Mengaku Tidak Tahu

Meskipun telah ditegur, Fahrurozi tetap mengaku tidak tahu terkait praktik pemerasan. Hakim kemudian menanyakan masa baktinya di Kemnaker. Fahrurozi mengaku telah mengabdi selama 38 tahun di Direktorat Jenderal sebelum menjabat Plt Binwasnaker.

“Saya betul-betul tidak tahu Yang Mulia, mohon izin,” jawab Fahrurozi.

Hakim menegaskan bahwa sistem yang tidak sehat harus diungkap, dan keterangan Fahrurozi akan dihubungkan dengan alat bukti lain.

11 Terdakwa dalam Kasus Ini

Total ada 11 terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, dan lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga