Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Ditunda
Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Minyak Ditunda

Sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda pada Senin, 11 Mei 2026. Penundaan terjadi karena adanya pergantian anggota majelis hakim yang disebabkan oleh pensiunnya salah satu hakim dan tugas belajar hakim lainnya.

Penyebab Penundaan Sidang

Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi, mengungkapkan bahwa dua hakim anggota, yaitu Mulyono Dwi Purwanto dan Fatimah, tidak dapat melanjutkan persidangan. Mulyono Dwi Purwanto telah pensiun per 1 Mei 2026, sementara Fatimah sedang menjalani tugas belajar. Posisi mereka digantikan oleh Alfi Setiawan dan Dwi Elyarahma.

“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas hakim Adek dalam persidangan. “Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jadwal Baru Sidang Vonis

Dengan adanya perubahan susunan majelis, pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa ditunda hingga Selasa, 12 Mei 2026. Hakim Adek menegaskan bahwa sidang akan dimulai sejak pagi hari. “Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak

Perkara ini melibatkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka adalah:

  • Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021.
  • Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
  • Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  • Dwi Sudarsono, Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Berikut tuntutan yang diajukan:

  • Arief Sukmara dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
  • Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
  • Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
  • Martin Haendra dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Pokok Permasalahan Kasus

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan dua hal utama yang menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar.

Sidang vonis yang ditunda ini dinantikan banyak pihak, mengingat besarnya dampak korupsi terhadap perekonomian negara. Masyarakat berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga