Haji Tanpa Izin Resmi: Denda Rp80 Juta dan Deportasi, Ini Aturannya
Haji Tanpa Izin Resmi: Denda Rp80 Juta dan Deportasi

Jakarta - Setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji wajib memiliki izin resmi atau tasreh. Haji tanpa izin resmi tidak hanya dilarang secara hukum, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga deportasi.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, berikut poin-poin penting dari pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi tertanggal 17 Syawal 1445/26 April 2024 M terkait Larangan Berhaji Tanpa Tasreh.

Kewajiban Memperoleh Izin Haji

Memperoleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i. Dengan demikian, berangkat haji tanpa izin hukumnya berdosa. Kewajiban ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (tahsin al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar'u al-mafasid) agar ibadah berjalan aman, tertib, serta bebas risiko.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mematuhi aturan dengan mendapatkan izin haji termasuk dalam lingkup ketaatan kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal kebaikan (ma'ruf). Berhaji tanpa izin akan menimbulkan bahaya yang meluas (dharar muta'addi) bagi jemaah lainnya, seperti kepadatan ekstrem yang mengancam nyawa serta penurunan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.

Sanksi Bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa'dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda hingga SR20.000 (sekitar Rp80 juta) bagi individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut.
  • Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp400 juta) bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku per orang.
  • Denda hingga SR100.000 juga dikenakan bagi pihak yang mengangkut, memberikan tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda akan berlipat sesuai jumlah pelanggar.
  • Deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi pelanggar yang berhaji tanpa izin. Hal ini berlaku bagi semua warga negara asing (WNA), termasuk pemegang resident (penduduk) dan visa overstayer.
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.

Setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Imbauan Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji demi keamanan dan kelancaran ibadah. Seseorang yang ingin berhaji tetapi tidak berhasil mendapatkan izin resmi, maka ia tergolong orang yang "tidak mampu" secara syariat (ghairu mustathi'), sehingga kewajibannya menjadi gugur.

Baca juga: Cara Masuk Raudhah Pakai Tasreh, Ini yang Perlu Diketahui

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga