Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menghadapi vonis dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. Noel mengaku grogi karena untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa di ruang sidang.
Noel Grogi dan Asam Lambung Naik
"Ya, pertama... ya deg-degan juga ya. Karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, kami mohon doa publik agar keputusannya bisa seadil-adilnya," kata Noel kepada awak media di lokasi. Selain grogi, Noel juga mengaku asam lambungnya kambuh saat menjalani sidang putusan hari itu. "Yang jelas GERD naik. Asam lambung saya naik!" ungkapnya. Meskipun demikian, Noel menyatakan siap dan dalam kondisi yang mampu mengikuti jalannya persidangan serta mendengarkan putusan hakim.
Tuntutan Jaksa terhadap Noel
Dalam perkara ini, Noel dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Dari jumlah uang pengganti tersebut, Rp 3 miliar telah dikembalikan, sehingga sisa yang wajib dibayarkan adalah Rp 1,435 miliar subsider dua tahun kurungan. Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan dilakukan secara bersama-sama.
Kronologi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Noel diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Proses hukum terus berjalan, dan sidang vonis ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung beberapa bulan sebelumnya. Publik pun menanti keputusan hakim terkait nasib Noel.



