Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal yang melibatkan PT Duta Palma Group mencapai Rp 73,9 triliun. Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kawasan Hutan Disalahgunakan
Bambang Hero, yang merupakan guru besar kehutanan dan lingkungan IPB, menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sawit. Dalam persidangan, jaksa menanyakan temuan penyimpangan berupa penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan. Bambang membenarkan temuan tersebut.
Rincian Kerugian Lingkungan
Bambang menjelaskan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 73,9 triliun. Berikut rinciannya:
- PT Palma Satu: luas 10.000 hektare, kerugian lingkungan Rp 19,9 triliun
- PT Seberida Subur: luas 6.132 hektare, kerugian lingkungan Rp 12,219 triliun
- PT Banyu Bening Utama: luas 7.971 hektare, kerugian lingkungan Rp 15,884 triliun
- PT Panca Agro Lestari: luas 3.816 hektare, kerugian lingkungan Rp 7,6 triliun
- PT Kencana Amal Tani: luas 9.176 hektare, kerugian lingkungan Rp 18,28 triliun
Total kerugian lingkungan yang pasti adalah Rp 73.920.690.300.000. Selain itu, Bambang juga menyebutkan kerugian dari hasil tandan buah segar (TBS) yang mencapai Rp 11,4 triliun, dengan rincian: PT Palma Satu Rp 868 miliar, PT Seberida Subur Rp 614 miliar, PT Banyu Bening Utama Rp 2,3 triliun, PT Panca Agro Lestari Rp 2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani Rp 5,4 triliun.
Para Terdakwa dan Dakwaan
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi sebagai pemilik manfaat. PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



