Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, memaparkan temuan penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi kebun sawit ilegal yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Mei 2026, Bambang mengungkapkan bahwa penyimpangan utama terjadi karena tidak adanya izin alih fungsi hutan sebelum penanaman sawit dilakukan oleh kelompok perusahaan tersebut.
Identifikasi Penyimpangan di Setiap Perusahaan
Bambang yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa menjelaskan secara rinci penyimpangan pada masing-masing perusahaan terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Menurutnya, PT Banyu Bening Utama terbukti melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara sengaja dan sistematis, yang mengubah fisik kawasan menjadi perkebunan. Tanaman sawit telah berbuah, dan perusahaan juga melakukan pemadatan jalan dengan pasir dan batu, serta menjaga area perkebunan dengan petugas keamanan.
Bambang menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menyatakan perubahan alih fungsi kawasan hutan menjadi nonkawasan hutan. Ia juga menyebut tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Selain itu, terdapat Surat Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor 122 tanggal 11 Maret 2011 yang melaporkan penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural. Menurut Bambang, sawit boleh ditanam asalkan sesuai aturan, yakni harus ada alih fungsi terlebih dahulu.
Penyimpangan pada PT Seberida Subur dan Perusahaan Lain
Pada PT Seberida Subur, Bambang menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Laporan tertulis menunjukkan kawasan hutan tempat perusahaan berdiri terdiri dari hutan produksi konversi seluas 2.269 hektare dan hutan produksi seluas 3.897 hektare, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan. Meskipun PT Seberida Subur telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi pada 26 Februari 2007, perusahaan tidak memiliki HGU.
Hal serupa juga terjadi pada PT Kencana Amal Tani, yang secara sengaja mengubah fisik kawasan hutan menjadi kebun sawit. PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu juga melakukan penyimpangan serupa, yakni tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Bambang menguatkan temuan ini dengan bukti di lapangan berupa sawit yang telah ditanam dan berbuah. Untuk PT Panca Agro Lestari, kawasan hutan di Desa Danau Rumbai Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu seluas 3.147 hektare tidak memiliki izin pelepasan, meskipun ada izin lokasi seluas 3.000 hektare.
Sawit adalah Tanaman Pertanian, Bukan Bagian Kehutanan
Bambang menekankan bahwa sawit adalah tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Oleh karena itu, menanam sawit di kawasan hutan adalah haram hukumnya karena tidak sesuai peruntukan. Ia mencontohkan PT Palma Satu yang memiliki IUP, namun izin tersebut seharusnya tidak diberikan karena tidak ada alih fungsi kawasan hutan. Dalam Surat Bupati Inhu 122/2011, disebutkan bahwa kawasan hutan tempat PT Palma Satu berdiri terdiri dari hutan produksi konversi seluas 6.341 hektare dan hutan produksi terbatas (HPT) 7.651 hektare, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.
Menurut Bambang, penanaman sawit bisa dilakukan dengan benar melalui alih fungsi hutan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Ia mengkritik keanehan bahwa perusahaan bisa memiliki IUP dan HGU tanpa melalui proses alih fungsi. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi sebagai pemilik manfaat.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



