Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), mengumumkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang sah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat/PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument/PT MSI).
Rincian Suap yang Diterima
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima suap dari Alvonsus Gani, yang perusahaannya merupakan vendor PT AMGM. PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. Sebagai imbalan, Alvonsus Gani diduga rutin memberikan suap kepada bupati. Rincian suap tersebut meliputi:
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
- Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi yang sering dilakukan bupati
- Uang tunai minimal Rp 380 juta
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta
Total nilai suap yang diterima bupati mencapai Rp 1,6 miliar.
Dana Tersembunyi di Rumah Sakit
Selain suap, KPK juga mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga menempatkan uang sebesar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati. Penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut dan keterlibatan pihak lain.
Rapor Merah untuk Pemkab Lombok Barat
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyebutkan bahwa Pemkab Lombok Barat masuk zona rentan dengan skor 67,06 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Skor ini menurun signifikan sebesar 4,06 poin dibandingkan SPI 2024 yang mencapai 71,12. Zona rentan menandakan tingginya risiko korupsi di daerah tersebut.
Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN
KPK juga menemukan dugaan bahwa Lalu Ahmad Zaini memiliki setidaknya 55 bidang tanah, namun hanya melaporkan 24 bidang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Total aset tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp 14,5 miliar, dengan total harta keseluruhan Rp 25,5 miliar. KPK mengingatkan pentingnya pengisian LHKPN secara jujur dan lengkap sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.



