Polisi mengungkap bahwa gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah beroperasi selama empat tahun dan meraup keuntungan hingga Rp26 miliar. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menyatakan bahwa keuntungan tersebut berasal dari penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo yang dilakukan sejak tahun 2022.
Pengungkapan Kasus
Dalam konferensi pers pada Senin (11/5), Noor menjelaskan bahwa tersangka WS, selaku Direktur PT Indobike Dua Enam, telah ditetapkan sebagai tersangka. WS diduga berperan membeli, menampung, hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri. Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mengusut pihak lain yang terlibat.
Dari pendalaman sementara, ribuan motor tersebut sebagian besar berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul. "Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap Noor.
Asal Usul Kendaraan
Noor menambahkan, "Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman."
Penggerebekan Gudang
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai atau dibongkar menjadi komponen dan onderdil.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan bahwa ribuan motor yang disita berasal dari berbagai aksi kejahatan, mulai dari pemalsuan, penggelapan, hingga pengalihan jaminan fidusia. "Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.
Kerugian Negara
Dari hasil pendalaman, tercatat sudah 99 ribu unit kendaraan yang dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar. "Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak para pelaku lainnya.



