Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki isu terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan warga negara Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya sudah turun tangan untuk mendalami informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak di bawah umur masih didalami oleh Direktorat Siber dan Direktorat PPA dan PPO. Budi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal pendalaman yang sudah dilakukan, namun ia menekankan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan eksploitasi kepada anak maupun perempuan.
“Kami akan dalami, yang penting kasus ini akan menjadi prioritas karena kasus ini terkait tentang anak, perempuan dan kaum rentan,” ucap Budi kepada wartawan, Senin (11/5). Lebih lanjut, Budi meminta masyarakat yang mengetahui informasi soal dugaan eksploitasi anak tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib melalui nomor 110 atau penyidik. “Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak,” tuturnya.
Isu soal dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan WN Jepang ini tengah menjadi perbincangan di akun media sosial X. Salah satunya diunggah akun @bnfi_id. Dalam unggahannya, akun itu menyebut menerima informasi soal jaringan pedofilia WN Jepang di kawasan Blok M. “BNFI menerima laporan jaringan pedofilia WNA Jepang beroperasi di Blok M. Pelaku sadar korban usia 16-17 tahun, mendokumentasikannya, dan menyebutnya objek seksual,” demikian keterangan dalam unggahan akun tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan.



